Jakarta-Apakah sengketa agraria telah berakhir ? Sampai saat ini,
konflik agraria seperti di Lampung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan,
Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan wilayah lain di
Indonesia, masih terus berlangsung. Bahkan, ada potensi semakin meluas
dan menjadi bom waktu.
Konflik tersebut, melibatkan berbagai korporasi swasta bahkan perusahaan milik negara. Dan yang lebih memilukan, juga melibatkan aparat keamanan dengan korban dari pihak warga masyarakat yang mengklaim memegang hak pengelolaan tanah adat secara turun temurun.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sejak tahun 2004 hingga akhir 2012 terjadi 618 konflik agraria di Indonesia. Sementara dalam rencana strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebutkan fokus penyelesaian ada 7.491 kasus konflik agraria, yang terdiri dari 858 konflik, sengketa 4.581, dan perkara tanah 2.052 kasus.
Seirama dengan KPA, data yang disuguhkan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menyebutkan, dalam enam tahun terakhir konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, menyebar di 98 Kabupaten/ Kota di 22 provinsi. Luasan areal mencapai 2.043.287 hektar atau lebih dari 20 ribu kilometer persegi, setara dengan separuh Sumatera Barat.
Penyumbang konflik terbesar menurut data HuMa ada di sektor perkebunan dan kehutanan. Ini, mengalahkan kasus pertanahan atau agraria non kawasan hutan dan non kebun.
Pada sektor perkebunan saja, ada 119 kasus dengan areal konflik seluas 413.972 hektar. Sedang di sektor kehutanan terdapat 72 kasus dengan areal mencapai 1,2 juta hektar lebih.
Belakangan, terdengar kabar warga memblokir ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 44. PT Jasamarga selaku pihak pengelola jalur bebas hambatan pun, setuju jika para pemblokir dipidanakan saja. Alasannya, pemblokiran tersebut selain melanggar Undang-undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, juga merugikan perekonomian secara umum, perseroan, dan masyarakat pengguna jalan tol.
Hal ini pun, diamini Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Menteri Kordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Pemblokiran tersebut, sebenarnya tak terkait dengan keberadaan Jalan tol samasekali. Sengketa lahan yang sudah berlangsung selama 23 tahun antara petani dan sebuah perusahaan property di kawasan tersebutlah yang melatarbelakangi persoalan ini.
Massa, menuntut ganti rugi atas tanah yang disengketakan di tiga desa Kecamatan Teluk Jambe yaitu, Desa Wanaraja, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya.
Petani, mengaku ada yang tidak wajar dalam proses pembebasan lahan. Bahkan, mereka menyebut tanah-tanah tersebut diserobot untuk membangun perumahan.
Anang Prihantoro, anggota DPD RI fraksi PDI-Perjuangan yang membidangi penanganan konflik agraria mengatakan, eskalasi konflik agraria di Indonesia nyaris tak terbendung. Artinya, konflik yang sudah ada terus ditambah konflik-konflik baru. Akhirnya, kemampuan pemerintah untuk mengambil tindakan dan menyelesaikannya pun diragukan.
"Ini disebabkan tidak adanya satu lembaga khusus yang menangani itu. Justru masing-masing lembaga punya kepentingan dan menyumbang konflik," jelas Anang kepada Inilah.com
Yang lebih kasihan lagi, rakyat kecil tak memiliki posisi bargaining kuat. Sebab, Hampir semua aparat baik sipil maupun militer justru menyumbang konflik dengan berbagai kepentingannya.
"Yang penting penyelesaian terpadu, tidak parsial," kata Anang.
Konflik tersebut, melibatkan berbagai korporasi swasta bahkan perusahaan milik negara. Dan yang lebih memilukan, juga melibatkan aparat keamanan dengan korban dari pihak warga masyarakat yang mengklaim memegang hak pengelolaan tanah adat secara turun temurun.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sejak tahun 2004 hingga akhir 2012 terjadi 618 konflik agraria di Indonesia. Sementara dalam rencana strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebutkan fokus penyelesaian ada 7.491 kasus konflik agraria, yang terdiri dari 858 konflik, sengketa 4.581, dan perkara tanah 2.052 kasus.
Seirama dengan KPA, data yang disuguhkan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menyebutkan, dalam enam tahun terakhir konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, menyebar di 98 Kabupaten/ Kota di 22 provinsi. Luasan areal mencapai 2.043.287 hektar atau lebih dari 20 ribu kilometer persegi, setara dengan separuh Sumatera Barat.
Penyumbang konflik terbesar menurut data HuMa ada di sektor perkebunan dan kehutanan. Ini, mengalahkan kasus pertanahan atau agraria non kawasan hutan dan non kebun.
Pada sektor perkebunan saja, ada 119 kasus dengan areal konflik seluas 413.972 hektar. Sedang di sektor kehutanan terdapat 72 kasus dengan areal mencapai 1,2 juta hektar lebih.
Belakangan, terdengar kabar warga memblokir ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 44. PT Jasamarga selaku pihak pengelola jalur bebas hambatan pun, setuju jika para pemblokir dipidanakan saja. Alasannya, pemblokiran tersebut selain melanggar Undang-undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, juga merugikan perekonomian secara umum, perseroan, dan masyarakat pengguna jalan tol.
Hal ini pun, diamini Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Menteri Kordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Pemblokiran tersebut, sebenarnya tak terkait dengan keberadaan Jalan tol samasekali. Sengketa lahan yang sudah berlangsung selama 23 tahun antara petani dan sebuah perusahaan property di kawasan tersebutlah yang melatarbelakangi persoalan ini.
Massa, menuntut ganti rugi atas tanah yang disengketakan di tiga desa Kecamatan Teluk Jambe yaitu, Desa Wanaraja, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya.
Petani, mengaku ada yang tidak wajar dalam proses pembebasan lahan. Bahkan, mereka menyebut tanah-tanah tersebut diserobot untuk membangun perumahan.
Anang Prihantoro, anggota DPD RI fraksi PDI-Perjuangan yang membidangi penanganan konflik agraria mengatakan, eskalasi konflik agraria di Indonesia nyaris tak terbendung. Artinya, konflik yang sudah ada terus ditambah konflik-konflik baru. Akhirnya, kemampuan pemerintah untuk mengambil tindakan dan menyelesaikannya pun diragukan.
"Ini disebabkan tidak adanya satu lembaga khusus yang menangani itu. Justru masing-masing lembaga punya kepentingan dan menyumbang konflik," jelas Anang kepada Inilah.com
Yang lebih kasihan lagi, rakyat kecil tak memiliki posisi bargaining kuat. Sebab, Hampir semua aparat baik sipil maupun militer justru menyumbang konflik dengan berbagai kepentingannya.
"Yang penting penyelesaian terpadu, tidak parsial," kata Anang.
Komentar
Posting Komentar