Apa Nasib Orang di Sekitar Lokasi Pembangunan Apartemen 9 Residence Kemang ?

Sudah berapa lama pengembang Apartemen Nine Residence Kemang tidak memperhatikan hak-hak warga sekitar ? Kira-kira setahun 4 bulan mereka abai.

Januari tahun lalu, sejumlah alat berat milik PT Pembangunan Perumahan (PTPP) mendarat di kebon kosong yang kita kenal dengan nama A.I.A. Langsung saja, segala perkakas begitu bisingnya membenahi bakal basement yang dulu seolah tak bertuan hingga menjadi empang kalau hujan, serta penuh sampah ketika kering.

24 jam lho kerjanya. Ini artinya, warga sekitar kudu rela tidak nyenyak tidur malam selama dua tahun. Maklum, dimulai awal 2013, proses pembangunan yang belakangan diketahui tidak dilengkapi dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ini kudu kelar akhir tahun ini.

Sekedar catatan, hingga bangunan Apartemen 9 Residence Kemang milik Grup Lippo berdiri 8 lantai ke atas, warga sekitar terutama yang sangat berdekatan (ring 1) tidak pernah diperhatikan hak-haknya terutama hak istirahat malam.

Itu baru di ring 1. Lantas bagaimana dengan warga lainnya?

Bukan tidak mungkin kalau setelah rampung nanti, bencana kelangkaan air tanah, bencana banjir yang makin meluas, pergeseran kultur masyarakat ke arah negatif, serta limbah dan polusi yang dihasilkan bakal mengancam kenyamanan hidup masyarakat sekitar. Sekarang saja, sinyal televisi sudah dirusak aktifitas crane hingga pesawat televisi milik warga pun ikut rusak.

Belum lagi, nantinya masyarakat cuma jadi penonton ketika pergerakan ekonomi sedang terjadi saat ini.

Kenapa sih, Amdal itu penting ? Ya untuk menjamin bahwa masyarakat sekitar tidak akan mengalami dampak negatif baik ketika proses pembangunan dilaksanakan atau ketika bangunan rampung dan dioperasikan sesuai rencana pengembang.

Perlu ditegaskan, bahwa apa yang dituntut selama ini bukan mengejar duit sebagai kompensasi sesaat. Tapi, yang dituntut adalah dijamin haknya berupa :

1. Pelaksanaan pembangunan tidak dikerjakan 24 jam penuh, karena warga sekitar perlu istirahat total di malam hari.

2. Dijamin bahwa nantinya, ketika bangunan dioperasikan tidak akan ada dampak berupa kelangkaan air bersih yang tentu akan merugikan masyarakat sekitar.

3. Dijamin bahwa segala macam limbah serta polusi tidak akan mengganggu warga sekitar sekarang dan nanti.

4. Dijamin bahwa kultur masyarakat tidak akan bergeser ke arah negatif.

5. Dijamin bahwa bencana banjir yang sering terjadi di sekitar pasar buncit dan wilayah buncit 12 tidak akan bertambah parah.

6. Dijamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar.

Hal-hal tadilah yang sebenarnya selama ini dituntut sebagai kompensasi. Bukan uang !

Memang, sudah dihimbau berkali-kali melalui surat yang dilayangkan warga di ring 1 agar pihak pengembang memperhatikan dan menindaklanjuti tuntutan tadi. Bahkan, persoalan ini pun sudah dibawa sampai ke meja Gubernur DKI Jokowi.

Pada 12 Februari 2014 lalu, aduan terkait pembangunan apartemen yang serampangan ini pun direspon Ahok, Wagub DKI Jakarta dengan mengundang warga, Kepala P2B dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) serta LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta yang selama ini menjadi pendamping perjuangan ini.

Hasilnya, Ahok memerintahkan pembangunan dihentikan dan baru boleh dilanjutkan setelah hak-hak warga serta perizinan terpenuhi.

Ini link videonya : http://ahok.org/berita/news/video-btp-menerima-walhi-jakarta/

Perjuangan warga dan perintah Ahok rupanya ditanggapi pihak pengembang melalui dua orang oknum kepala keamanannya, dapat diselesaikan hanya dengan duit beberapa ratus ribu rupiah saja.

Mereka, bergerilya meminta foto copy KTP dan Kartu Keluarga dari warga yang sebenarnya berada di radius yang lumayan jauh tanpa menjelaskan peruntukannya.

Ini berarti, mereka anggap bahwa masa depan warga di sekitar lokasi proyek bisa dibeli dengan harga beberapa ratus ribu rupiah saja. Sungguh naif dan fitnah terhadap beberapa warga serta tokoh masyarakat pun dilempar-lempar untuk memecah belah.

Sekarang, sudah waktunya warga di sekitar proyek pembangunan apartemen yang serampangan ini bersatu menuntut hak untuk saat ini, nanti dan di masa depan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia, didirikan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup. Tidak perlu kekerasan menyelesaikan persoalan. Musyawarah, tetap menjadi jalan terbaik untuk mencapai kata mufakat. Mari !

Komentar

  1. terus akhirnya gimna, terus ada gak sieh ketentuan hukum untuk hak warga sekitar

    BalasHapus

Posting Komentar